Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Segeran adalah Desa yang berada di kecamatan Juntinyuat - Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Desa Segeran salah satu dari 12 Desa yang ada di Juntinyuat.
Desa Segeran di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satuan unit pemerintahan terkecil yang berada dibawah kecamatan Juntinyuat. Desa Segeran sendiri dipimpin oleh seorang kepala desa, yang dipilih oleh masyarakat setempat melalui pemilihan langsung .
Perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari tingkat kewenangan, sistem kepemimpinan, status aparatur, serta sumber pembiayaannya.
Desa memiliki ruang otonomi yang lebih besar dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan, dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, dengan dukungan anggaran yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, kelurahan merupakan bagian dari struktur pemerintahan kabupaten atau kota, dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus ASN dan ditetapkan melalui penunjukan, dengan pendanaan operasional yang bersumber dari APBD.