Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
Sindangsari adalah Desa yang berada di kecamatan Cikaum - Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Desa Sindangsari salah satu dari 9 Desa yang ada di Cikaum.
Desa Sindangsari di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satuan unit pemerintahan terkecil yang berada dibawah kecamatan Cikaum. Desa Sindangsari sendiri dipimpin oleh seorang kepala desa, yang dipilih oleh masyarakat setempat melalui pemilihan langsung .
Perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari tingkat kewenangan, sistem kepemimpinan, status aparatur, serta sumber pembiayaannya.
Desa memiliki ruang otonomi yang lebih besar dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan, dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, dengan dukungan anggaran yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, kelurahan merupakan bagian dari struktur pemerintahan kabupaten atau kota, dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus ASN dan ditetapkan melalui penunjukan, dengan pendanaan operasional yang bersumber dari APBD.