Desa Pasir Doton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat

Pasir Doton adalah Desa yang berada di kecamatan Cidahu - Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Desa Pasir Doton salah satu dari 8 Desa yang ada di Cidahu.

Desa Pasir Doton di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satuan unit pemerintahan terkecil yang berada dibawah kecamatan Cidahu. Desa Pasir Doton sendiri dipimpin oleh seorang kepala desa, yang dipilih oleh masyarakat setempat melalui pemilihan langsung .

Perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari tingkat kewenangan, sistem kepemimpinan, status aparatur, serta sumber pembiayaannya.

Desa memiliki ruang otonomi yang lebih besar dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan, dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, dengan dukungan anggaran yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Sementara itu, kelurahan merupakan bagian dari struktur pemerintahan kabupaten atau kota, dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus ASN dan ditetapkan melalui penunjukan, dengan pendanaan operasional yang bersumber dari APBD.