Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Bantargebang adalah Kelurahan yang berada di kecamatan Bantar Gebang - Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kelurahan Bantargebang salah satu dari 4 Kelurahan yang ada di Bantar Gebang.
Kelurahan Bantargebang di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan satuan unit pemerintahan terkecil yang berada dibawah kecamatan Bantar Gebang. Kelurahan Bantargebang sendiri dipimpin oleh seorang Lurah .
Perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari tingkat kewenangan, sistem kepemimpinan, status aparatur, serta sumber pembiayaannya.
Desa memiliki ruang otonomi yang lebih besar dalam mengatur urusan pemerintahan dan pembangunan, dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, dengan dukungan anggaran yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, kelurahan merupakan bagian dari struktur pemerintahan kabupaten atau kota, dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus ASN dan ditetapkan melalui penunjukan, dengan pendanaan operasional yang bersumber dari APBD.