Kantor Walikota Kota Depok
Polres Kota Depok
Kodim Kota Depok
RSUD Kota Depok
Layanan Kantor Walikota Kota Depok
Kantor Walikota Kota Depok melayani pusat pemerintahan Kabupaten, meliputi pembuatan kebijakan daerah, perencanaan pembangunan, koordinasi antar dinas, pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, ketertiban), hingga urusan administrasi kependudukan dan keuangan daerah, demi mewujudkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tingkat kabupaten. Layanan di kantor ini fokus pada level kebijakan dan koordinasi, sementara eksekusi layanan langsung ke masyarakat biasanya melalui Dinas-Dinas terkait atau Kantor Kecamatan
Fungsi Utama Kantor Walikota Kota Depok:
- Perencanaan & Pengambilan Keputusan: Merumuskan kebijakan daerah, menyusun APBD, dan mengendalikan pembangunan Kota Depok.
- Koordinasi & Pengawasan: Menjadi pusat koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mengawasi jalannya program, dan mengevaluasi kinerja.
- Pelayanan Publik (Koordinasi): Mengkoordinasikan dinas-dinas di bawahnya untuk memberikan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan ketertiban umum.
- Administrasi Pemerintahan: Melayani administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan protokoler untuk mendukung tugas Walikota dan perangkat daerah.
- Hubungan Masyarakat: Menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada publik.